Berita Terkini

KPU Minut Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Minut

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Rabu 7/12 di Beranda WK Resto, Suwaan.

Adapun uji publik ini digelar dalam 2 sesi. Pertama, uji publik dilakukan bersama Partai Politik se-Kabupaten Minahasa Utara bersama dengan Bawaslu Minahasa Utara. Kedua, uji publik dilakukan bersama dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Minahasa Utara, Pemantau Pemilu, Organisasi/LSM, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan uji publik tersebut, Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw,MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa  berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, salah satu tahapan dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan uji publik.

“Pelaksanaan uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilu 2024 sebelum ditetapkan sebagai usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang akan diajukan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara,” terang Hendra.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Stella M. Runtu memaparkan Metode penyusunan dapil dan penghitungan alokasi kursi, Rancangan penataan dapil yang telah disusun KPU Minut, serta Rekapitulasi tanggapan masyarakat.

Adapun KPU Minut telah menyusun 3 rancangan dapil yang dilakukan uji publik.

Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Minut, Darul Halim,SH Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 167 kali