
KPU Minut Gelar Penandatanganan Sekretariat PPK Pengganti di 5 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pengganti, Kamis (10/8/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun pengganti Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK yang dimaksud yaitu pada 5 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Selatan, Kecamatan Kema, Kecamatan Kauditan, dan Kecamatan Dimembe.
Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw dalam sambutan dan arahannya mengatakan, bahwa agenda penandatanganan pakta integritas ini merupakan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.
“Sesuai mekanisme, KPU Minut juga telah menerima persetujuan dari Pemkab Minut terkait ASN/Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Minut yang ditugaskan sebagai penyelenggara Pemilu selaku Sekretariat PPK berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 209 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penetapan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” terang Hendra.
Ia menerangkan Sekretariat merupakan kekuatan bersama untuk sukses Pemilu 2024. Hendra berpesan agar Sekretariat PPK yang baru ini agar dapat maksimal memberikan dukungan dan membantu jajaran PPK di lingkungan Kecamatan masing-masing.