
KPU Minut Gelar Internalisasi PKPU Nomor 20 tahun 2023
Airmadidi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (24/10/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yardi Harun.
“Dalam internalisasi ini, sejumlah pasal yang ditambah terkait Kampanye Pemilu menjadi acuan penting yang harus diperhatikan, sehingga dalam penerapannya sesuai dengan metode regulasi,” ungkap Yardi Harun.
Turut mengikuti internalisasi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Risky A. Pogaga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Ibnu M. Dali, dan Sekretaris, Ariesto J. Matantu.
Adapun yang menjadi peserta Internalisasi ini adalah seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara mulai dari para Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Staf Sekretariat yang ada.