
KPU Minut gelar Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 tahun 2023
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) melaksanakan Internalisasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan Internalisasi dibuka Oleh Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw, Giat Internalisasi ini sangat penting dimana akan disampaikan ke Badan Adhoc dalam mengenal syarat dan ketentuan menjadi KPPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk itu mari kita semua mendalami dengan seksama agar menjadi pedoman bagi kita semua, Harap Hendra . Selanjutnya giat Internalisasi di tuntun oleh Kasubbag Hukum dan SDM Jeane V. Mondoringin.
Turut hadir dalam Internalisasi Komisioner KPU Minut,Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat, dan SDM Risky A. Pogaga, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ibnu Mirwan Dali, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yardi Harun, dan jajaran sekretariat KPU Minut.