Berita Terkini

KPU Minahasa Utara Menggelar Internalisasi Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tungsura Dalam Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minahasa Utara) melaksanakan Internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu di Kantor KPU Minahasa Utara, Kamis (25/1/2024). Kegiatan Internalisasi dibuka Oleh Ketua KPU Minut Hendra S. Lumanauw. Selanjutnya giat Internalisasi di tuntun oleh Kasubbag Teknis dan Parhupmas Fikri Tjikoa. Turut hadir dalam Internalisasi Anggota KPU Yardi Harun, Ibnu M. Dali, Risky A. Pogaga, Sekretaris KPU Minut Ariesto J. Matantu, Kasubbag Hukum dan SDM Jeane Mondoringin, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Yulia Widiastuti, dan jajaran Staf Sekretariat KPU Minahasa Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali