
KPU Minahasa Utara Menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021
Sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Rabu (1/9). Dalam rapat ini hadir Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope, Stella Runtu, dan Darul Halim. Rapat ini juga mengundang pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Bawaslu Minut) yang dihadiri oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy dan Aljunaid Bakari, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara Duddy Fatah, serta Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jolly Tuwaidan.
“Rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara sebagai langkah awal mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024. ucap Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk mencapai data yang akurat dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selalu di sampaikan dalam giat sosialisasi.” tegas H. Darul Halim selaku Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Minahasa Utara.
Hingga periode Agustus 2021, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Dikson Lahope. Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 7 (Tujuh) orang, Kecamatan Kalawat 5 (lima) orang, Kecamatan Likupang Barat 3 (tiga) orang, Kecamatan Likupang Timur 4 (empat) orang, Kecamatan Likupang Selatan 2 (dua) orang, Kecamatan Talawaan 2 (dua) orang, Dimembe 3 (tiga) orang, Kecamatan Kema 4 (empat) orang, dan Kecamatan Kauditan 6 (enam) orang.
Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 6 (enam) orang,Kecamatan Kalawat 3 (tiga) orang, Kecamatan Kauditan 4 (empat) orang, Kecamatan Likupang Barat 1 (satu), Kecamatan Likupang Timur 3 (tiga) orang, Kecamatan Wori 3 (tiga) orang, Kecamatan Kema 2 (dua) orang, Kecamatan Likupang Selatan 4 (empat) orang, dan Kecamatan Dimembe 1 (satu) orang.
Hingga periode Agustus 2021 maka total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.839 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas.