Berita Terkini

KPU Minahasa Utara melaksanakan Internalisasi PKPU 7 Tahun 2022

Kamis (12/01) KPU Minahasa Utara melaksanakan Internalisasi PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Internalisasi diselenggarakan secara daring dan luring  oleh KPU Minahasa Utara. Peserta daring adalah Ketua dan Anggota PPK divisi Data se-Minahasa Utara dan peserta luring adalah Komisioner dan seluruh Kasubag maupun staf KPU Minahasa Utara.

“Internalisasi perlu dilakukan agar PPK memahami regulasi dalam melaksanakan tugasnya.” Ujar Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka kegiatan.

“Integritas adalah hal yang terpenting, masyarakat harus mendapat edukasi yang benar terkait data pemilih.” Pungkas Darul Halim selaku Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Minahasa Utara dalam arahannya.

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus memahami regulasi untuk menyusun daftar pemilih yang valid.” Ujar Robby Manoppo selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Utara dalam arahannya.

“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus banyak belajar terkait regulasi.” Tegas Stella Runtu selaku Kadiv Teknis KPU Minahasa Utara dalam arahannya.

Materi internalisasi disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Minahasa Utara Drs. Dikson Lahope kepada seluruh peserta internalisasi. Selain materi terkait PKPU 7 Tahun 2022, dilakukan juga pembahasan terkait dengan pembahasan penataan Draf Grouping TPS untuk pemilu tahun 2024 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 13/TIK.04_SD/14/2023 tertanggal 4 Januari 2023, yaitu perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri penyandingan DP4 dengan DPT terakhir yang dimutahirkan secara berkelanjutan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali