
KPU Minahasa Utara Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Airmadidi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minahasa Utara) mengelar Rapat Koordinasi Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kantor KPU Minahasa Utara pada hari Senin (7/11/2023).
Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Minahasa Utara, Hendra S. Lumanauw yang menyampaikan bahwa KPU telah selesai melaksanakan tahapan pencalonan dan saat ini akan memasuki tahapan Kampanye untuk itu dilaksanakan rakor ini sebagai persiapan pelaksanaan Kampanye
“KPU Minahasa Utara akan memasuki tahapan kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 nanti. Salah satu metode pelaksanaan Kampanye ialah Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Untuk pelaksanaannya diperlukan titik lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye karenanya KPU Minahasa Utara melaksanakan rakor ini untuk kita berkoordinasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten dalam menata dan menentukan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.”
Turut Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Minahasa Utara, Risky A. Pogaga, Ireine Buyung dan Yardi Harun. Asisten I Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Utara, Sekretaris KPU Minahasa Utara, Perwakilan Satpol PP Minahasa Utara, Perwakilan Dinas PUPR Minahasa Utara dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Minahasa Utara.