
KPU Kabupaten Minahasa Utara Menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 yang berlokasi di Hotel Sutan Raja Kalawat pada Jumat (24/03). Komisioner yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, serta Anggota KPU Minut Stella Runtu, Darul Halim, dan Robby Manoppo. Kegiatan ini juga dihadiri undangan yang terdiri dari Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara, Bawaslu, Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Minahasa Utara, ormas dan pers.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan menginformasikan hasil dari penetapan Daerah Pemilihan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.
Dalam membuka kegiatan ini, Hendra menyampaikan bahwa tidak adanya perubahan yang signifikan dari penataan Dapil dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024. “Tidak signifikannya pertambahan penduduk di Minahasa Utara, serta dengan rumusan yang diatur oleh KPU dalam perumusannya merupakan alasan utama mengapa tidak adanya perubahan Dapil di Minahasa Utara”, ungkap Hendra.
Selanjutnya, materi Sosialisasi dibawakan oleh Stella Runtu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Minut. Dalam kesempatan ini, Stella mengawali materi dengan menampilkan daftar Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 serta menampilkan Nomor Urut Partai Politik. Selanjutnya, Stella menerangkan Dapil Sulawesi Utara yang berjumlah 6 kursi untuk DPR RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi Sualwesi Utara (Sulut), terdiri dari 6 Dapil dengan total 45 kursi, dengan jumlah kursi masing-masing masing dapil adalah Sulut I (Manado) berjumlah 8 kursi, Sulut 2 (Minut dan Bitung) berjumlah 8 kursi, Sulut 3 (Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sitaro) berjumlah 5 kursi, Sulut 4 (Bolmong, Bolmut, Boltim, Bolsel, dan Kotamobagu) berjumlah 10 kursi, Sulut 5 (Minsel dan Mitra) berjumlah 6 kursi, dan Sulut 6 (Tomohon dan Minahasa) berjumlah 8 kursi.
Sedangkan untuk tingkat DPRD Kabupaten Minahasa Utara sendiri, terdiri dari 4 Dapil, yakni Minahasa Utara I (Airmadidi dan Kalawat) dengan 8 kursi, Minahasa Utara 2 (Dimembe, Talawaan, dan Likupang Selatan) dengan 8 kursi, Minahasa Utara 3 (Wori, Likupang Barat, dan Likupang Timur) dengan 8 kursi, dan Minahasa Utara 4 (Kema dan Kauditan) dengan 6 kursi . “Hasil ini (Dapil) telah diuji publik dan Bapak/Ibu undangan sekalian juga yang terundang untuk menguji penataan dapil ini. Dan hasilnya opsi ini yang ditetapkan oleh KPU RI”, jelas Stella. Stella menambahkan bahwa dengan telah ditetapkannya Dapil ini, partai politik dapat mempersiapkan diri dan strategi masing-masing dalam Pemilu 2024 ini.
Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.