Berita Terkini

Kawal Hak Pilih, KPU Minut Gelar Rakor Penyusunan DPTb ke Jajaran Adhoc

KPU Minahasa Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Minahasa Utara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 secara daring. Kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus s/d 11 September 2023 pada sepuluh  kecamatan dan 131 Desa/Kelurahan. Rakor ini bertujuan agar seluruh jajaran Badan Adhock KPU Minahasa Utara mengetahui Tata Cara Penyusunan DPTb dan memiliki persepsi yang sama.

Dalam Rakor tersebut, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ireine Buyung memberi arahan kepada seluruh badan Adhoc untuk memfasilitasi Wajib Pilih yang hendak mengajukan permohonan pindah memilih. “Seluruh jajaran kita wajib mengakomodir dan memfasilitasi Wajib Pilih sesuai persyaratan untuk memperoleh Form A-Surat Pindah Memilih.”

Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw dalam sambutannya mengatakan, menjaga hak pilih adalah tanggungjawab bersama sehingga perlu bagi semua jajaran Adhoc melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait secara berjenjang. “Rekan-rekan PPK dan PPS diharapkan proaktif berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan demi kelancaran tahapan Pemilu tahun 2024.”

Peserta daring mengikuti Rakor sesuai dengan jadwal harian yang telah ditetapkan, serta ikut menyampaikan kendala dalam tahapan penyususun DPTb.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali