
Jelang Tahapan Verifikasi Faktual, KPU Minut Gelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder
Airmadidi - KPU Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Stakeholder, NGO, dan Media, Jumat (14/10/2022), bertempat di Hotel Sutan Raja, Kalawat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA. Dalam sambutannya, Hendra menjelaskan KPU dalam kesempatan ini merasa penting menghadirkan para stakeholder mulai dari Pemerintah Kabupaten, Camat, Polres Minut, para Kapolsek, NGO/LSM, dan rekan-rekan Media.
“Tahapan pendaftaran sudah kita lewati, tahapan verifikasi administrasi sudah kita selesaikan. Hingga saat ini, KPU akan memasuki Verifikasi Faktual,” ungkapnya.
Untuk itu, dikatakannya KPU Minut perlu menghadirkan stakeholder dalam rangka menyampaikan dan saling memberikan masukan agar tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024 dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Lewat moment Rakor ini, KPU Minut membuka ruang agar kita dapat bekerja bergandeng tangan mensukseskan hajatan pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” tandasnya mengakhiri sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Minut, Stella M Runtu dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan tujuan dari pelaksanaan Rakor, yaitu untuk menginformasikan kepada stakeholder bahwa KPU Minut akan melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Stella Runtu dalam kesempatannya juga menjelaskan bagaumana alur, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Minut.
“Mulai besok kami sudah memasuki tahapan Verifikasi Faktual yaitu dimulai dari 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022,” jelasnya.
Dijelaskannya, dalam tahapan ini, KPU Minut nantinya akan turun ke Kantor Partai Politik untuk Verifikasi Kepengurusan dan turun langsung ke rumah-rumah warga yang menjadi sampel untuk dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan.
Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku yakni PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
Dalam kesempatan Rakor tersebut, hadir pula sebagai narasumber memberikan materi Wakapolres Kabupaten Minahasa Utara, Kompol J H Daniel Korompis, SE dan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Simon Awuy, SH, MH.
Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Darul Halim, SH, Ketua Perencanaan, Data, dan Informasi, Drs Dikson Lahope, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, dan Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH.
Diketahui kegiatan diikuti oleh para stakeholder diantaranya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Camat-camat, Polres Minahasa Utara, Kapolsek se-Minut, NGO/LSM yang ada di Minahasa Utara, serta insan Pers / Media yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.