
INTERNALISASI PKPU PENCALONAN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN DALAM MASA COVID-19
Dalam kerja-kerja tahapan pilkada yang sementara berlangsung, KPU Minahasa Utara melaksanakan penguatan lembaga/internalisasi (6/8). Topik internalisasi yang dilangsungkan dengan pembahasan mengenai PKPU 1 Tahun 2020 dan juga PKPU 6 Tahun 2020. Kegiatan di laksanakan di Papinus Sawangan Resto dan dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh para seluruh Pimpinan KPU Minahasa Utara.
Kegiatan ini dibentuk untuk memberikan pemahaman dan pemantapan pengetahuan khususnya terkait regulasi mengatur mengenai Pilkada Lanjutan dimasa pandemi covid-19.
Dalam internalisasi kali ini, hal yang banyak dibahas adalah mengenai bagian Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari politik maupun gabungan partai politik, mengingat pelaksanaan kegiatan pencalonan akan segera dimulai.
Namun, yang menjadi bagian penting bukan hanya pelaksanaan dari penerimaan persyaratan calon, tetapi juga kaidah dalam menjalankan tahapan tersebut dalam masa pandemi covid-19 yang juga diatur dan harus diterapkan selama tahapan berlangsung.
Dalam kegiatan ini selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robby A.M Manoppo,SH,MAP,M.Kn memberikan materi-materi produk hukum di dalamya bagaimana peraturan-peraturan yang harus kita ketahui dalam pemilihan serentak lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
tagged with highlight