Berita Terkini

APA SAJA CAPAIAN KPU MINUT TRIWULAN II? INI FOKUS DIVISI HUKUMNYA

Minahasa Utara, 1 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan Triwulan II Semester I Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah.

 

Evaluasi Kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU

 

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Tinangon. Dalam sambutannya, Meidy menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diperbarui melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023.

 

Divisi ini memiliki peran strategis dalam:

 

Koordinasi dan penyusunan kebijakan hukum di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten

 

Telaah hukum dan advokasi pemilu

 

Penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan

 

Evaluasi tahapan serta hasil pemilu

 

Pengawasan kegiatan non-tahapan pemilu

 

Laporan Kinerja KPU Minahasa Utara Triwulan II Tahun 2025

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Utara, Hedriyanto K. Jacob, menyampaikan laporan capaian kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk Triwulan II. Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi:

 

1. Penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota

Kegiatan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten telah dilakukan sesuai kebutuhan hukum dan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu di daerah.

 

2. Dokumentasi dan Publikasi Informasi Hukum

KPU Minut aktif dalam pengelolaan dokumentasi hukum pemilu dan publikasi peraturan perundang-undangan melalui media sosial JDIH dan kanal resmi KPU Minahasa Utara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi publik terkait regulasi pemilu.

 

3. Pengawasan dan Pengendalian Internal

Dilakukan supervisi internal terhadap pengelolaan arsip dan dokumentasi hukum. Selain itu, KPU Minut secara konsisten melaksanakan Rapat Satgas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) setiap bulan sebelum tanggal 5 bulan berjalan sebagai bagian dari pengawasan kinerja hukum.

 

4. Telaah Hukum dan Advokasi

Kegiatan kajian dan analisis hukum terus dilaksanakan, termasuk rencana internalisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pelaksanaan ini akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara.

 

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Minahasa Utara Ariesto Matantu dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum KPU Minahasa Utara, yang memberikan masukan penting terkait pelaksanaan teknis regulasi hukum pemilu di tingkat daerah.

 

Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali