Pengumuman/SE

LAYANAN PINDAH MEMILIH

Teman Pemilih

KPU Kabupaten Minahasa Utara telah membuka layanan Pindah memilih dengan 9 alasan yaitu :

1. Menjalankan Tugas di tempat yang lain;

2. Menjalankan Rawat Inap dan keluarga pendamping;

3. Penyandang Disabilitas yang sedang di panti rehabilitasi

4. Menjalani Rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi Tahanan;

6. Tugas Belajar;

7. Pindah Domisili;

8. Tertimpa Bencana;

9. Bekerja diluar Domisili

Pindah memilih akan dilayani  hingga tanggal 28 Oktober 2024.dan Layanan Pindah Memilih dibuka pada  jam kerja 08.00 -16.00 Wita .

Berkas Kelengkapan yang dibawa adalah KTP,KK yang terbaru  dan Berkas Pendukung lainnya .

Jangan sampai terlewatkan....

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali