
LAYANAN PINDAH MEMILIH
Teman Pemilih
KPU Kabupaten Minahasa Utara telah membuka layanan Pindah memilih dengan 9 alasan yaitu :
1. Menjalankan Tugas di tempat yang lain;
2. Menjalankan Rawat Inap dan keluarga pendamping;
3. Penyandang Disabilitas yang sedang di panti rehabilitasi
4. Menjalani Rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi Tahanan;
6. Tugas Belajar;
7. Pindah Domisili;
8. Tertimpa Bencana;
9. Bekerja diluar Domisili
Pindah memilih akan dilayani hingga tanggal 28 Oktober 2024.dan Layanan Pindah Memilih dibuka pada jam kerja 08.00 -16.00 Wita .
Berkas Kelengkapan yang dibawa adalah KTP,KK yang terbaru dan Berkas Pendukung lainnya .
Jangan sampai terlewatkan....