
KPU Minahasa Utara Menetapkan DPS
Rabu (05/04) KPU Minahasa Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan peserta yaitu Bawaslu Minahasa Utara, Dandim 1310 Minut Bitung, Polres Minut, Disdukcapil, Parpol Peserta Pemilu, dan PPK Se-Minahasa Utara.
“Tahapan Penetapan DPS Bukan Tahapan Akhir karena masih ada Tahapan selanjutnya yaitu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “ Tegas Hendra Lumanauw selaku Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat.
“Sosialisasi terkait Tahapan Data Pemilih harus dilakukan untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat.” Pungkas Darul Halim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dalam arahannya.
Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dikson Lahope menyampaikan rekapitulasi DPS dimana total pemilih aktif dalam tahapan ini adalah 83616 pemilih Laki-Laki dan 83408 pemilih perempuan sehingga total adalah 167024 pemilih. Masukan dari peserta rapat ditampung dalam Berita Acara berasal dari Bawaslu, Disdukcapil, dan Partai politik peserta pemilu.